Mengingat estetika dan arsitektur lama bangunan di daerah tersebut, cukup banyak yang berbicara tentang warisan budaya. Ada kemungkinan bahwa bangunan-bangunan tersebut sebenarnya adalah cagar budaya. Namun, tidak semua bangunan tua berarsitektur kuno diberi predikat cagar budaya.

Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya

Seperti dilansir kemdikbud.go.id, warisan budaya didefinisikan sebagai warisan budaya berwujud berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya. Ketentuan penetapan status cagar budaya untuk benda, struktur atau bangunan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Cagar Budaya (UU) No. 11 Tahun 2010. Undang-undang mengatur tentang cagar budaya, termasuk persyaratan dan kriteria penetapan suatu benda, struktur atau bangunan sebagai cagar budaya.

Kriteria bangunan cagar budaya

secara statistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 5, suatu benda, bangunan, atau bangunan dapat diajukan sebagai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, atau bangunan cagar budaya apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

50 (lima puluh) tahun atau liter;
Merupakan periode gaya terpendek 50 (lima puluh) tahun;
mempunyai arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau budaya; dan
Memiliki nilai budaya untuk meningkatkan kepribadian bangsa
Satuan ruang geografis dapat ditetapkan sebagai kawasan perlindungan budaya apabila:

Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn

Berisi 2 (dua) situs budaya atau lebih yang berdekatan;
Dalam bentuk lanskap budaya buatan manusia
Berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun;
memiliki pola yang menunjukkan fungsi ruangan pada masa lampau yang berumur paling sedikit 50 (lima puluh) tahun;
Menunjukkan pengaruh manusia masa lalu pada proses penggunaan ruang skala besar;
menunjukkan bukti perkembangan lanskap budaya; dan
Menampilkan lapisan tanah terendam yang mengandung bukti aktivitas manusia atau deposit fosil.