Indonesia memiliki tiga spesies harimau asli asli negara tersebut. Di Indonesia, kucing besar ini dibedakan dengan garis-garis vertikal gelap pada bulunya yang berwarna oranye. Ada tiga spesies harimau Indonesia, namun sayangnya dua di antaranya sudah punah.

Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya

Berikut 3 spesies harimau asli Indonesia yang dikutip dari berbagai sumber.

Harimau Jawa

Harimau Jawa yang secara ilmiah bernama Panthera tigris sondaica dinyatakan punah pada awal tahun 1980-an. Dikutip dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari DIY, spesies harimau ini dilaporkan sesekali terlihat di hutan pegunungan pulau Jawa, meski keberadaannya belum dikonfirmasi.

Kepunahan harimau endemik Indonesia ini diduga akibat hilangnya habitat. Pada 1800-an, sebidang hutan dibuka untuk perkebunan yang mengganggu habitat mereka. Perburuan juga dilakukan secara besar-besaran untuk mengumpulkan taring, kuku, dan kulit hingga populasinya menyusut pada tahun 1940-an.

Bahkan pada 1950-an ada sekitar 25 yang tersisa. Kesenian terakhir dilaporkan di Taman Nasional Meru Betiri, Jawa Timur. Dilihat dari situs WWF.id, spesies harimau ini hanya bisa ditemukan di Indonesia, meski menyerupai harimau lain yang bisa hidup di Indonesia.

Harimau Bali

Pemilik nama ilmiah Panthera tigris balica ini adalah harimau yang dulu banyak hidup di pulau Bali. Harimau ini juga termasuk dalam subspesies yang sama dengan harimau jawa dan harimau sumatera. Dikutip dari Satwa.forestact.com, spesies harimau Bali adalah yang terkecil dibandingkan dua spesies asli Indonesia lainnya. Sayangnya, harimau ini juga dinyatakan punah pada September 1937.

Harimau Sumatera

Satu-satunya spesies harimau asli Indonesia yang masih ada adalah harimau sumatera. Dibandingkan dengan harimau dari habitat lain, kesenian asli Indonesia ini memiliki tubuh yang relatif kecil. Dikutip dari laman World Wide Fund for Nature Indonesia, kulit harimau sumatera lebih gelap dan belangnya lebih padat. Harimau yang berstatus kritis ini termasuk hewan yang dilindungi.

Aturan hukum yang melindungi harimau adalah UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Salinan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn

IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) juga memasukkan harimau dalam klasifikasi spesies yang terancam punah. Harimau Sumatera juga merupakan spesies yang terancam punah karena banyak bagian tubuh seperti kulit, kuku, kumis, taring, dan bahkan dagingnya diburu untuk dijual di pasar gelap.

Ayo, selamatkan harimau ini. Lawan perburuan, lindungi habitatnya. Jangan biarkan anak dan cucu kita mendengar cerita tentang harimau endemik Indonesia di internet tanpa dilestarikan bentuknya.