Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menjelaskan tarif untuk fotografi dalam bentuk foto atau video di kawasan wisata Gunung Bromo, Jawa Timur. Ini sebagai tanggapan atas unggahan yang menunjukkan bukti pembayaran biaya fotografi Rs 1 juta.

Kasudin Pekerjaan Data, Pengkajian, dan Pengamanan BB TNBTS, Sarif Hidayat, mengatakan tarif pengambilan gambar ditentukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014. Iya betul (sesuai PP No 12/2014),” ujarnya, Rabu, 8 Juni 2022.

Secara statistik pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, terdapat sejumlah tarif untuk pemotretan di kawasan taman nasional. Peraturan tersebut menyebutkan, jenis PNPB untuk film komersial snap di kawasan taman nasional ditetapkan sebesar Rp 10 juta per paket, penggunaan handycam sebesar Rp 1 juta per paket dan foto sebesar Rp 250.000 per paket.

Retribusi kegiatan wisata alam di TNBTS sudah dipungut sejak PP Nomor 12 Tahun 2014 mulai berlaku dan disetor ke kas negara sebagai PNBP sesuai undang-undang,” kata Zarif.

Unggahan dari akun media sosial di Instagram dengan bukti pembayaran Rs 1 juta menghasilkan tanggapan beragam. Banyak yang menganggap tarif terlalu mahal dan mempertanyakan dasar penetapan tarif.

Terkait hal itu, Sarif bahwa petugas dari Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru pada 3 Juni 2022 di kawasan Laut Pasir Bromo memicu pengambilan gambar film sekitar 20 orang. Dengan kegiatan ini pejabat menyatakan adanya pajak dalam pengertian peraturan. Pejabat percaya bahwa selain fotografi, mereka juga merekam video yang bertujuan membuat vlog atau publikasi untuk tujuan komersial, “kata Zarif. Retribusi sebesar Rp 1 juta yang sudah termasuk PNBP disetorkan ke kas oleh Bendahara.