Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan akan memberikan tindakan tegas kepada warga negara asing atau WNA yang melakukan berbagai jenis pelanggaran di Pulau Dewata bulan ini. Pihaknya telah bekerjasama dengan kepolisian dan imigrasi untuk mengidentifkasi berbagai pelanggaran WNA.

“Kemarin saya rapat dengan Pak Kapolda, Kemenkumham dan semua jajaran terkait untuk mengidentifikasi berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing di Provinsi Bali,” kata Koster, Kamis, 9 Maret 2023.

Setelah pelanggaran diidentifikasi, menurut Koster, selanjutnya akan didalami. “Selanjutnya akan dilakukan penanganan secara terpadu dan kemudian bersamaan dengan penanganan akan dilakukan tindakan secara tegas,” ujarnya.

Baca Juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn

Mengenai tindakan tegas yang akan dijatuhkan, Koster belum mau merinci. “Apa tindakannya tunggu dulu. Kalau sekarang dibuka, kabur dia,” kata dia.

Pemprov Bali telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi wisatawan asing atau domestik di Pulau Dewata. Satgas itu melibatkan unsur dari Pemprov Bali, Polda Bali, Kanwil Kemenkumham, Satpol PP, Imigrasi dan tim kabupaten/kota se-Bali.

Perilaku WNA jadi sorotan

Belakangan perilaku WNA atau turis asing di Bali menjadi sorotan. Mereka disebut kerap melakukan sejumlah pelanggaran yang membuat masyarakat setempat juga resah.

Pertama, terkait dugaan WNA yang bekerja secara ilegal di Bali. Dalam sebuah akun Instagram @moscow_cabang_bali, terangkum sejumlah kegiatan bisnis WNA di Bali, seperti fotografer, instruktur hingga pengajar mengemudi bagi WNA lainnya. Kegiatan itu diduga dilakuka ilegal karena tidak menggunakan visa yang sesuai.

Kemudian turut ramai menjadi sorotan, WNA yang menggunakan pelat nomor palsu saat berkendara. Bahkan disebut mereka menggunakan pelat nomor negara tertentu. Selain itu, polisi mendapat banyak keluhan mengenai perilaku berkendara WNA, seperti tak menggunakan helm dan ugal-ugalan.

Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan mengatakan sepanjang Januari hingga pekan kedua Maret 2023, ada 22 WNA yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian. Sejumlah pelanggaran yang marak dilakukan WNA akhir-akhir ini, yakni menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja di Bali, berkendara ugal-ugalan dan memalsukan sejumlah dokumen untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) serta pelanggaran lainnya.